ANKI https://anki.id Asosiasi Neo Koperasi Indonesia Tue, 04 Jan 2022 14:28:56 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://i0.wp.com/anki.id/wp-content/uploads/2022/01/cropped-fav-icon-anki.png?fit=32%2C32&ssl=1 ANKI https://anki.id 32 32 214465235 Asosiasi Neo Koperasi Indonesia Dukung Digitalisasi Koperasi https://anki.id/2022/01/04/asosiasi-neo-koperasi-indonesia-dukung-digitalisasi-koperasi/ https://anki.id/2022/01/04/asosiasi-neo-koperasi-indonesia-dukung-digitalisasi-koperasi/#respond Tue, 04 Jan 2022 14:28:56 +0000 https://anki.id/?p=2894

JAKARTA, investor.id – Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) resmi berdiri pada tanggal 28 Desember 2021 dengan semangat mendukung digitalisasi koperasi di Indonesia. Selaras dengan itu, ANKI juga mendukung terobosan kebijakan baru yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UMKM RI yakni Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Koperasi Multi Pihak. ANKI menilai keberadaan Permen tersebut sangat relevan bagi koperasi merespon tantangan zaman yang berubah cepat.

“ANKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk terwujudnya ekosistem koperasi digital yang sehat, komprehensif, serta terintegrasi dengan ekosistem ekonomi digital dan menciptakan Manajemen dan SDM Koperasi yang modern yang dapat mengadopsi berbagi inovasi bisnis model,” kata Ketua Umum ANKI Dr. Hendrikus Passagi

Di sisi lain, ANKI akan menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi bagi para pendiri, pengawas, pengurus, dan pengelola, sehingga ANKI dibangun dan dikembangkan oleh pihak-pihak yang memahami betul bidangnya dan taat regulasi dan hukum. Dan tidak lupa untuk meningkatkan komunikasi dengan publilk melalui berbagai saluran media dan publikasi lainnya serta membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk saling berkomunikasi dan berkolaborasi, baik melalui ANKI, maupun melalui lintas kerjasama antar asosiasi, dalam membangun ekosistem ekonomi digital berbasis komunitas (Start-Up Coop dengan model Koperasi Multi Pihak).

“Selanjutnya diharapkan dapat semakin mendorong semangat kaum milenial dalam mengembangkan industri ekonomi komunitas yang berbasis Blockchain, Kripto, NTF, MetaVerse, dan atau Web-3,” imbuh Hendrikus.

Sebagaimana yang tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2021, Firdaus Putra, HC selaku Sekretaris Jenderal ANKI juga menambahkan bahwa pengembangan Koperasi Multi Pihak yang dimaksud adalah untuk membangun koperasi yang modern dan mampu bersaing di era yang serba digital saat ini, karenanya merupakan tugas besar dan utama yang diemban oleh pendiri, pengawas, pengurus, pengelola dan anggota ANKI kedepannya.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan maksud dan tujuannya, Rionald A. Soerjanto selaku Ketua Bidang Teknologi Pendukung ANKI menuturkan bahwa ANKI akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan Platform yang siap pakai, cepat, aman, nyaman, dan cost effective sebagai pendukung digitalisasi Koperasi.

“ANKI akan bekerjasama dengan perusahaan teknologi terkemuka yang sudah terbukti memiliki pengalaman dan kerjasama dengan banyak Lembaga Jasa Keunagan (Bank, BPR, Koperasi, Fintech, Asuransi, Multifinance, dll) seperti Digidata.ai dalam melaksanakan layanan E-KYC dan Verifikasi Biometrik yang telah memiliki kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (DUKCAPIL), TékenAja! untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik yang merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Berinduk pertama di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO), dan VICI Score guna menghitung mitigasi resiko kemampuan bayar seseorang atau lembaga,” tambah Rionald.

Alwin Jabarti Kiemas selaku Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan turut juga menyampaikan bahwa ANKI akan bekerjasama dengan Lembaga-lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah, serta Perusahaan teknologi pendukung lainnya untuk meningkatkan dan mengembangkan digitalisasi koperasi dan inklusi keuangan di Indonesia”, imbuh Alwin.

ANKI bersama-sama para anggota dan mitra strategis lainnya akan terus meningkatkan dan memastikan proses digitalisasi Koperasi ini dapat berjalan efisien, sehingga memberikan kemudahan, kehandalan dan kenyamanan untuk Anggota, Koperasi dan Masyarakat.

Sumber: Investor.id

]]>
https://anki.id/2022/01/04/asosiasi-neo-koperasi-indonesia-dukung-digitalisasi-koperasi/feed/ 0 2894
Digitalisasi Koperasi, ANKI Dukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 https://anki.id/2022/01/04/digitalisasi-koperasi-anki-dukung-permenkop-ukm-nomor-8-tahun-2021/ https://anki.id/2022/01/04/digitalisasi-koperasi-anki-dukung-permenkop-ukm-nomor-8-tahun-2021/#respond Tue, 04 Jan 2022 14:27:02 +0000 https://anki.id/?p=2892

jpnn.com, JAKARTA – Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) mendukung terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021.

ANKI menilai keberadaan Permenkop UMK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak tersebut sangat relevan bagi koperasi merespons tantangan zaman yang berubah cepat. ANKI sendiri resmi berdiri pada 28 Desember 2021 dengan semangat mendukung digitalisasi koperasi di Indonesia.

Ketua Umum ANKI Hendrikus Passagi menjelaskan ANKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk terwujudnya ekosistem koperasi digital yang sehat dan komprehensif. “Serta terintegrasi dengan ekosistem ekonomi digital dan menciptakan manajemen dan SDM koperasi yang modern yang dapat mengadopsi berbagi inovasi bisnis,” ujar Hendrikus Passagi dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1).

Lebih lanjut pria bergelar doktor itu menjelaskan ANKI akan menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi bagi para pendiri, pengawas, pengurus, dan pengelola.

Sehingga diharapkan ANKI dibangun dan dikembangkan oleh orang-orang yang memahami betul bidangnya serta taat regulasi dan hukum. Selain itu, mampu membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkolaborasi, baik melalui ANKI, maupun melalui lintas kerja sama antarasosiasi, dalam membangun ekosistem ekonomi digital berbasis komunitas (start-up coop dengan model koperasi multi-pihak).

“Yang selanjutnya diharapkan dapat makin mendorong semangat kaum milenial dalam mengembangkan industri ekonomi komunitas yang berbasis blockchain, kripto, NTF, metaverse, dan atau Web-3,” terangnya.

Sekretaris Jenderal ANKI Firdaus Putra mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2021, pengembangan koperasi multi-pihak yang dimaksud adalah untuk membangun koperasi yang modern dan mampu bersaing di era yang serba digital saat ini. Ketua Bidang Teknologi Pendukung ANKI Rionald A. Soerjanto mengatakan ANKI akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan platform yang siap pakai, cepat, aman, nyaman, dan cost effective sebagai pendukung digitalisasi koperasi.

Dikatakan, ANKI akan bekerja sama dengan perusahaan teknologi terkemuka yang sudah terbukti memiliki pengalaman dan kerja sama dengan banyak Lembaga Jasa Keuangan. Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan ANKI Alwin Jabarti Kiemas mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintah dan non-pemerintah, serta perusahaan teknologi pendukung lainnya untuk meningkatkan dan mengembangkan digitalisasi koperasi dan inklusi keuangan di Indonesia. (esy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com

]]>
https://anki.id/2022/01/04/digitalisasi-koperasi-anki-dukung-permenkop-ukm-nomor-8-tahun-2021/feed/ 0 2892
Asosiasi Neo Koperasi Indonesia Resmi Berdiri, Ini Misinya https://anki.id/2022/01/04/asosiasi-neo-koperasi-indonesia-resmi-berdiri-ini-misinya/ https://anki.id/2022/01/04/asosiasi-neo-koperasi-indonesia-resmi-berdiri-ini-misinya/#respond Tue, 04 Jan 2022 14:23:48 +0000 https://anki.id/?p=2890

Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) resmi berdiri pada tanggal 28 Desember 2021 dengan semangat mendukung digitalisasi koperasi di Indonesia. Selaras dengan itu, ANKI juga mendukung terobosan kebijakan baru yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UMKM RI yakni Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Koperasi Multi Pihak. ANKI menilai keberadaan Permen tersebut sangat relevan bagi koperasi merespon tantangan zaman yang berubah cepat.

“ANKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk terwujudnya ekosistem koperasi digital yang sehat, komprehensif, serta terintegrasi dengan ekosistem ekonomi digital dan menciptakan Manajemen dan SDM Koperasi yang modern yang dapat mengadopsi berbagi inovasi bisnis model,” kata Ketua Umum ANKI, Hendrikus Passagi.

Lanjutnya, “Sejalan dengan itu ANKI akan menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi bagi para pendiri, pengawas, pengurus, dan pengelola, sehingga ANKI dibangun dan dikembangkan oleh pihak-pihak yang memahami betul bidangnya dan taat regulasi dan hukum. Dan tidak lupa untuk meningkatkan komunikasi dengan publilk melalui berbagai saluran media dan publikasi lainnya serta membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk saling berkomunikasi dan berkolaborasi, baik melalui ANKI, maupun melalui lintas kerjasama antar asosiasi, dalam membangun ekosistem ekonomi digital berbasis komunitas (Start-Up Coop) dengan model Koperasi Multi Pihak, yang selanjutnya diharapkan dapat semakin mendorong semangat kaum milenial dalam mengembangkan industri ekonomi komunitas yang berbasis Blockchain, Kripto, NTF, MetaVerse, dan atau Web-3,”

Sebagaimana yang tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2021, Firdaus Putra, selaku Sekretaris Jenderal ANKI menambahkan bahwa pengembangan Koperasi Multi Pihak yang dimaksud adalah untuk membangun koperasi yang modern dan mampu bersaing di era yang serba digital saat ini, karenanya merupakan tugas besar dan utama yang diemban oleh pendiri, pengawas, pengurus, pengelola dan anggota ANKI kedepannya.

ANKI akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan Platform yang siap pakai, cepat, aman, nyaman, dan cost effective sebagai pendukung digitalisasi Koperasi.

“ANKI akan bekerjasama dengan perusahaan teknologi terkemuka yang sudah terbukti memiliki pengalaman dan kerjasama dengan banyak Lembaga Jasa Keunagan (Bank, BPR, Koperasi, Fintech, Asuransi, Multifinance, dll) seperti Digidata.ai dalam melaksanakan layanan E-KYC dan Verifikasi Biometrik yang telah memiliki kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (DUKCAPIL), TékenAja! untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik yang merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Berinduk pertama di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO), dan VICI Score guna menghitung mitigasi resiko kemampuan bayar seseorang atau lembaga,” ujar Rionald A. Soerjanto, Ketua Bidang Teknologi Pendukung ANKI.

ANKI bersama-sama para anggota dan mitra strategis lainnya akan terus meningkatkan dan memastikan proses digitalisasi Koperasi ini dapat berjalan efisien, sehingga memberikan kemudahan, kehandalan dan kenyamanan untuk Anggota, Koperasi dan Masyarakat.

Sumber: Wartaekonomi.co.id

]]>
https://anki.id/2022/01/04/asosiasi-neo-koperasi-indonesia-resmi-berdiri-ini-misinya/feed/ 0 2890
Mengenal ANKI, Digitalisasi Koperasi Genjot Kripto, NFT dan Metaverse https://anki.id/2022/01/04/mengenal-anki-digitalisasi-koperasi-genjot-kripto-nft-dan-metaverse/ https://anki.id/2022/01/04/mengenal-anki-digitalisasi-koperasi-genjot-kripto-nft-dan-metaverse/#respond Tue, 04 Jan 2022 14:21:57 +0000 https://anki.id/?p=2887

Jakarta – Digitalisasi menyasar semua sektor, termasuk Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI). ANKI hadir sebagai wadah di tengah tren kripto, NTF, Web3, hingga metaverse.
Didirikannya ANKI sebagai penggebrak dengan dilakukannya digitalisasi koperasi guna mengikuti perkembangan teknologi. ANKI terlahir pada 28 Desember 2021.

Pembentukan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Koperasi Multipihak.

“ANKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk terwujudnya ekosistem digital dan menciptakan manajamen dan SDM koperasi yang modern yang dapat mengadopsi berbagi inovasi bisnis model,” ujar Ketua Umum ANKI Hendrikus Passagi dalam keterangan tertulisnya.

Hendrikus menambahkan keberadaan ANKI diharapkan mendorong generasi milenial dalam mengembangkan industri ekonomi komunitas, baik berbasis blockchain, kripto, NFT, metaverse, dan Web3.

Di sisi lain, asosiasi ini menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi bagi pendiri, pengawas, pengurus, pengelola, sehingga ANKI dibangun dan dikembangkan oleh pihak yang memahami regulasi.

Begitu juga guna meningkatkan komunikasi dengan publik lewat berbagai saluran media dan publikasi lainnya, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk saling berkomunikasi dan berkolaborasi dalam membangun ekosistem digital berbasis komunitas.

Sementara itu, dikatakan Ketua Bidang Teknologi Pendudkung ANKI, Rionald A. Soerjanto, ANKI akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan platform yang diklaim siap pakai, cepat, aman, nyaman, dan cost effective sebagai pendukung digitalisasi koperasi.

ANKI akan bekerjasama pula dengan perusahaan teknologi berpengalaman dan lembaga jasa keuangan, seperti bank, BPR, koperasi, fintech, asuransi, multifinance, dan lainnya.

Misalnya, digidata,ai dalam melaksanakan E-KYC dan verifikasi biometrik yang telah bekerjasama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, TekenAja! platform tandatangan digital yang berinduk di Kementerian Kominfo, dan Vici Score guna menghitung mitigasi risiko kemampuan bayar seorang atau lembaga.

Dengan terbentuknya ANKI, asosiasi ini dan para mitra lainnya berupaya terus meningkatkan dan memastikan proses digitalisasi koperasi dapat berjalan efisien, sehingga memberikan kemudahan, kehandalan, dan kenyamanan untuk anggota, koperasi, maupun masyarakat.

Sumber: Detik.com

]]>
https://anki.id/2022/01/04/mengenal-anki-digitalisasi-koperasi-genjot-kripto-nft-dan-metaverse/feed/ 0 2887
Digitalisasi Marak, Koperasi Siap Bersaing, Kembangkan Kripto hingga Metaverse https://anki.id/2022/01/04/digitalisasi-marak-koperasi-siap-bersaing-kembangkan-kripto-hingga-metaverse/ https://anki.id/2022/01/04/digitalisasi-marak-koperasi-siap-bersaing-kembangkan-kripto-hingga-metaverse/#respond Tue, 04 Jan 2022 14:18:14 +0000 https://anki.id/?p=2884

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Digitalisasi semakin masif dan melanda berbagai sektor. Maka, Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) resmi berdiri pada tanggal 28 Desember 2021.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah mengeluarkan Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Koperasi Multipihak.

“ANKI untuk mewujudkan ekosistem koperasi digital yang sehat, komprehensif, serta terintegrasi dengan ekosistem ekonomi digital dan menciptakan Manajemen dan SDM Koperasi yang modern yang dapat mengadopsi berbagi inovasi bisnis model,” ujar Ketua Umum ANKI, Hendrikus Passagi, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (30/12).

ANKI diharapkan mendorong semangat kaum milenial mengembangkan industri ekonomi komunitas. Baik berbasis blockchain, kripto, NFT, metaverse atau Web-3.

Berdasarkan Permenkop Nomor 8 Tahun 2021, pengembangan Koperasi Multipihak untuk membangun koperasi yang modern dan mampu bersaing di era yang serba digital

ANKI akan bekerjasama dengan perusahaan teknologi yang sudah terbukti memiliki pengalaman dan kerjasama dengan banyak lembaga jasa keuangan. Selain itu, terus meningkatkan dan memastikan proses digitalisasi koperasi ini dapat berjalan efisien. Sehingga memberikan kemudahan, kehandalan dan kenyamanan untuk anggota, koperasi dan masyarakat.

Sumber: Kontan.co.id

]]>
https://anki.id/2022/01/04/digitalisasi-marak-koperasi-siap-bersaing-kembangkan-kripto-hingga-metaverse/feed/ 0 2884
Resmi Berdiri, ANKI Komitmen Dukung Digitalisasi Koperasi https://anki.id/2022/01/04/resmi-berdiri-anki-komitmen-dukung-digitalisasi-koperasi/ https://anki.id/2022/01/04/resmi-berdiri-anki-komitmen-dukung-digitalisasi-koperasi/#respond Tue, 04 Jan 2022 14:14:57 +0000 https://anki.id/?p=2881

Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) resmi berdiri pada tanggal 28 Desember 2021 dengan semangat mendukung digitalisasi koperasi di Indonesia.

Selaras dengan semangat tersebut, ANKI juga mendukung terobosan kebijakan baru yang digulirkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yakni Permen Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Koperasi Multi Pihak.

Ketua Umum ANKI, Hendrikus Passagi mengatakan, pihaknya menilai keberadaan Permen tersebut sangat relevan bagi koperasi merespons tantangan zaman yang berubah cepat.

“ANKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk terwujudnya ekosistem koperasi digital yang sehat, komprehensif, serta terintegrasi dengan ekosistem ekonomi digital dan menciptakan manajemen dan SDM koperasi yang modern yang dapat mengadopsi berbagi inovasi bisnis model,” ujar Hendrikus Passagi dalam keterangan persnya, Kamis (30/12/2021).

Hendrikus menjelaskan, ANKI akan menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi bagi para pendiri, pengawas, pengurus, dan pengelola, sehingga ANKI dibangun dan dikembangkan oleh pihak-pihak yang memahami betul bidangnya dan taat regulasi dan hukum.

Selain itu, untuk meningkatkan komunikasi dengan publilk melalui berbagai saluran media dan publikasi lainnya serta membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk saling berkomunikasi dan berkolaborasi, baik melalui ANKI, maupun melalui lintas kerjasama antar asosiasi, dalam membangun ekosistem ekonomi digital berbasis komunitas (startup coop dengan model Koperasi Multi Pihak).

“Selanjutnya diharapkan dapat semakin mendorong semangat kaum milenial dalam mengembangkan industri ekonomi komunitas yang berbasis blockchain, kripto, NTF, MetaVerse, dan atau web-3,” imbuh Hendrikus.

Sekretaris Jenderal ANKI, Firdaus Putra menambahkan, pengembangan Koperasi Multi Pihak yang dimaksud adalah untuk membangun koperasi yang modern dan mampu bersaing di era yang serba digital. “Oleh karenanya, merupakan tugas besar dan utama yang diemban oleh pendiri, pengawas, pengurus, pengelola dan anggota ANKI kedepannya,” kata Firdaus.

Ketua Bidang Teknologi Pendukung ANKI, Rionald A Soerjanto menuturkan, ANKI akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan platform yang siap pakai, cepat, aman, nyaman, dan cost effective sebagai pendukung digitalisasi Koperasi.

“ANKI akan bekerja sama dengan perusahaan teknologi terkemuka yang sudah terbukti memiliki pengalaman dan kerja sama dengan banyak lembaga jasa keuangan seperti bank, BPR, koperasi, fintech, asuransi, multifinance dan lain-lain seperti Digidata.ai dalam melaksanakan layanan E-KYC dan verifikasi biometrik yang telah memiliki kerja sama dengan Dukcapil, TékenAja! untuk menyediakan layanan tanda tangan elektronik, dan VICI Score guna menghitung mitigasi resiko kemampuan bayar seseorang atau lembaga,” tutur Rionald.

Sumber: Beritasatu.com

]]>
https://anki.id/2022/01/04/resmi-berdiri-anki-komitmen-dukung-digitalisasi-koperasi/feed/ 0 2881