Tentang Asosiasi Neo Koperasi Indonesia
Perkembangan zaman menuntut perubahan paradigma. ANKI mengusung paradigma baru “Neo Koperasi”, yang siap merespon tantangan perubahan sosial-ekonomi dengan akseleratifnya teknologi informasi. ANKI meyakini teknologi digital menjadi peluang bagi koperasi Indonesia untuk makin tumbuh dan berkembang.
ANKI resmi berdiri pada 24 Desember 2021 dengan bentuk perkumpulan yang telah disahkan Kemenkumham dengan No. AHU: No. AHU: 0014963.AH.01.07 Tahun 2021. ANKI memiliki tujuan menciptakan manajemen dan SDM koperasi yang modern, yang dapat mengadopsi berbagai inovasi model bisnis yang terintegrasi dalam ekosistem ekonomi digital berlandaskan semangat kekeluargaan.
Misi ANKI adalah terwujudnya ekosistem koperasi digital yang sehat, komprehensif serta terintergrasi dengan ekosistem digital dan dapat memberi manfaat bagi anggota dan masyarakat.
Pendirian
ANKI diinisiasi sejak Agustus 2021 dengan 12 Pendiri yaitu: Dr. Hendrikus Passagi, Firdaus Putra, HC., Endy Chandra, MM., Harry Karsa W., St. Lusia Linda, Haryono Daud, I Wayan Sujana, FX. Joniono Rahardjo, Hanna Al Zahra, Wesley Harjono, Yusmar Anggadinata dan Y. De Deo Widyastoko. Kemudian mengurus badan hukum Perkumpulan dan terbit pada 24 Desember 2021.
Pelembagaan
Untuk mendukung kerja-kerja organisasi, ANKI membentuk struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Penasehat, Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas. Para pakar bergabung memperkuat struktur kepengurusan di antaranya: Alwin Jabarti Kiemas, Rionald Anggara S., Alvin Taulu, Ferizal Ardiansyah, Achmad Hidayat, Zafran dan Faran. Selengkapnya di Struktur Organisasi.
Mewujudkan Misi
Fokus tahun 2022 adalah pembasisan anggota. ANKI akan melakukan sosialisasi dan literasi intensif kepada koperasi, penyedia teknologi, lembaga keuangan serta perusahaa/ lembaga lain yang relevan untuk bersama-sama dapat membangun ekosistem digital bagi koperasi.